kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK telusuri kekayaan jenderal polisi


Kamis, 23 Agustus 2012 / 16:45 WIB
KPK telusuri kekayaan jenderal polisi
ILUSTRASI. Model berbincang depan produk-produk hasil daur ulang usai peluncuran GrabExpress Recycle di Jakarta, Selasa (25/2). KONTAN/Baihaki


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pendekatan berbeda dalam mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri. Lembaga anti rasuah ini berencana mengecek kembali laporan kekayaan dua jenderal polisi yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dua jenderal itu yakni mantan Kepala Korlantas Inspektur Jendeal (Irjen) Pol Djoko Susilo dan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Didik Purnomo. "Minggu depan ada satu operasi lagi yang sedang dilakukan dan akan diberitahukan minggu depan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis (23/8).

Kekayaan Djoko Susilo memang mendapat sorotan tajam. Banyak yang menuding, Gubernur Akademi Polisi ini tidak melaporkan seluruh harta kekayaanya ke KPK. Catatan saja, harta kekayaan Djoko seperti yang dilaporkan ke KPK sebesar Rp 5,6 milliar.

Selama ini, KPK memang cenderung menggunakan pendekatan yang bersifat pasif. Penyelenggara negara datang untuk melaporkan harta kekayaanya kemudian petugas KPK melakukan verifikasi, berapa nilai harta kekayaan milik penyelenggara negara tersebut.

Bambang menolak menjelaskan lebih rinci mengenai operasi LHKPN tersebut. Menurutnya kajian baru selesai pekan depan. "Mohon maaf kajiannya belum selesai," kata Bambang.

Pimpinan KPK terlebih dahulu akan berdiskusi untuk penanganan kasus ini. Diskusi itu akan dilakukan bersama dengan tim penyidik KPK. Diskusi itu akan membahas kemajuan atau progres proses penanganan kasus ini serta langkah selanjutnya yang akan dilakukan KPK terkait kasus ini.

Dalam kasus korupsi ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Djoko Susilo, Didik Purnomo dan dua orang swasta Sukotjo S. Bambang dan Budi Susanto. Dari empat tersangka itu, Djoko dan Didik merupakan kategori penyelenggara negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×