kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

KPK usut kertelibatan hakim lain


Kamis, 23 Agustus 2012 / 15:39 WIB
ILUSTRASI. Tempat tidur di ruang isolasi di Rumah Sakit Darurat Pangkalan Marinir Jakarta, Sabtu (10/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan hakim dalam kasus suap yang melibatkan dua hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku sudah berkomunikasi dengan Mahkamah Agung.

"Ini akan ditelusuri apakah cukup dua. Karena semuanya akan dievaluasi. Apakah yang terlibat hanya dua, atau lebih dari dua," ungkap Bambang, Kamis (23/8).

KPK telah menangkap dua hakim adhoc yakni Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono atas dugaan suap. Keduanya diduga menerima uang senilai Rp 150 juta dari pengusaha Sri Dartuti.

Kartini merupakan hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, sementara Heru Kisbandono merupakan hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak. Kedua hakim telah ditetapkan sebagai tersangka. Kartini sendiri mengaku tidak tahu mengenai keterlibatan hakim lainnya.

Bambang mengaku, Mahkamah Agung akan bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watch untuk meningkatkan kinerja dan pola rekrutmen hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×