kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   15.000   0,79%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

KPK usut kertelibatan hakim lain


Kamis, 23 Agustus 2012 / 15:39 WIB
KPK usut kertelibatan hakim lain
ILUSTRASI. Tempat tidur di ruang isolasi di Rumah Sakit Darurat Pangkalan Marinir Jakarta, Sabtu (10/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan hakim dalam kasus suap yang melibatkan dua hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku sudah berkomunikasi dengan Mahkamah Agung.

"Ini akan ditelusuri apakah cukup dua. Karena semuanya akan dievaluasi. Apakah yang terlibat hanya dua, atau lebih dari dua," ungkap Bambang, Kamis (23/8).

KPK telah menangkap dua hakim adhoc yakni Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono atas dugaan suap. Keduanya diduga menerima uang senilai Rp 150 juta dari pengusaha Sri Dartuti.

Kartini merupakan hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, sementara Heru Kisbandono merupakan hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak. Kedua hakim telah ditetapkan sebagai tersangka. Kartini sendiri mengaku tidak tahu mengenai keterlibatan hakim lainnya.

Bambang mengaku, Mahkamah Agung akan bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watch untuk meningkatkan kinerja dan pola rekrutmen hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×