kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK telah periksa mertua Anas di Yogyakarta


Selasa, 18 Maret 2014 / 19:12 WIB
KPK telah periksa mertua Anas di Yogyakarta
ILUSTRASI. 5 Cara Mengatasi Rambut Lepek Agar Bervolume, Cobain Yuk!


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mertua mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Attabik Ali. Attabik diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat menantunya tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Attabik diperiksa di Yogyakarta saat penyidik melakukan penyitaan terkait kasus Anas. Pada saat diperiksa, Attabik diketahui dalam keadaan sakit.

"Waktu melakukan penyitaan, petugas KPK juga periksa Attabik Ali di Yogyakarta, sakit dia. Pemeriksaan terkait dengan penyitaaan,” kata Johan kepada wartawan, Selasa (18/3).

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menyita aset yang diduga terkait dengan kasus dugaan pencucian uang Anas. KPK menyita menyita rumah pribadi Anas yang berlokasi di Jalan Selat Makasar C9/22, Duret Sawit, Jakarta, Jumat (7/3) lalu. Rumah tersebut ternyata beratasnamakan Attabik.

Selain itu, KPK juga menyita dua bidang tanah di  Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi (m2) dan 200 m2 yang juga atas nama Attabik. Lembaga antirasuah tersebut juga menyita tiga bidang tanah di Desa  Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta atas nama Dina Zad. Diketahui, Dina merupakan anak Attabik yang juga kakak istri Anas, Atthiyah Laila.

Masih terkait penyitaan tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Dina hari ini. Namun, kakak ipar Anas tersebut tak memenuhi panggilan. “Dina memberitahu alasan sedang terapi,” kata Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×