Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mertua mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Attabik Ali. Attabik diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat menantunya tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Attabik diperiksa di Yogyakarta saat penyidik melakukan penyitaan terkait kasus Anas. Pada saat diperiksa, Attabik diketahui dalam keadaan sakit.
"Waktu melakukan penyitaan, petugas KPK juga periksa Attabik Ali di Yogyakarta, sakit dia. Pemeriksaan terkait dengan penyitaaan,” kata Johan kepada wartawan, Selasa (18/3).
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menyita aset yang diduga terkait dengan kasus dugaan pencucian uang Anas. KPK menyita menyita rumah pribadi Anas yang berlokasi di Jalan Selat Makasar C9/22, Duret Sawit, Jakarta, Jumat (7/3) lalu. Rumah tersebut ternyata beratasnamakan Attabik.
Selain itu, KPK juga menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi (m2) dan 200 m2 yang juga atas nama Attabik. Lembaga antirasuah tersebut juga menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta atas nama Dina Zad. Diketahui, Dina merupakan anak Attabik yang juga kakak istri Anas, Atthiyah Laila.
Masih terkait penyitaan tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Dina hari ini. Namun, kakak ipar Anas tersebut tak memenuhi panggilan. “Dina memberitahu alasan sedang terapi,” kata Johan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News