kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sidang e-KTP hari ini, Hotma Sitompoel jadi saksi


Senin, 08 Mei 2017 / 09:20 WIB
Sidang e-KTP hari ini, Hotma Sitompoel jadi saksi


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP) akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5).

Dalam sidang ke-13 ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tujuh orang saksi.

Menurut Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana, salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah pengacara Hotma Sitompoel.

Dalam surat dakwaan, nama Hotma disebut sebagai salah satu pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi terdakwa Sugiharto, yang saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selain itu, Hotma juga diminta mendampingi Ketua Panitia Pengadaan, Drajat Wisnu Setyawan.

Sugiharto dan Drajat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan penipuan, penggelapan, pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha, serta pelanggaran keterbukaan informasi publik.

Pelaporan dilakukan setelah panitia pengadaan menetapkan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia ( PNRI) sebagai pemenang lelang proyek e-KTP.

Menurut surat dakwaan, penunjukan Hotma sebagai pengacara atas rekomendasi Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.

Selain itu, jaksa KPK juga akan memanggil staf Hotma, Mario Cornelio Bernardo.

Kemudian, jaksa akan menghadirkan Heru Basuki selaku Kepala Sub Direktorat Pelayanan Informasi, Direktorat PIAK. Heru disebut menerima uang Rp 40 juta dalam proyek e-KTP.

Selain itu, Ani Miryanti selaku Koordinator Wilayah III Sosialisasi dan Supervisi e-KTP. Dalam surat dakwaan, Ani disebut menerima Rp 50 juta.

Kemudian, Asniwarti selaku staf pada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Ia disebut menerima uang Rp 60 juta.

Terakhir, jaksa KPK akan menghadirkan Iman Bastari dan Mahmud Toha Siregar yang terkait dalam kasus e-KTP. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×