kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK tahan mantan Dirjen Dukcapil kasus E-KTP


Rabu, 21 Desember 2016 / 23:27 WIB
KPK tahan mantan Dirjen Dukcapil kasus E-KTP


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, Rabu (21/12).

Irman ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada akhir September lalu.

"Ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Menurut Febri, Irman ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK.

Irman diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Perbuatan dilakukan saat ia menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil.

Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.

Saat ini, Irman merupakan pejabat eselon I dan memiliki jabatan sebagai staf ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×