kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini bukti korupsi berjamaah di e-KTP


Kamis, 15 Desember 2016 / 12:45 WIB
Ini bukti korupsi berjamaah di e-KTP


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa hampir 200 saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP . KPK menduga banyak pihak terlibat dalam kasus korupsi e-KTP yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2 triliun.

"Indikasi kerugian negara memang signifikan. Ini lah yang menjadi perhatian, apakah kerugian negara hanya disebabkan oleh dua orang saja," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (14/12/2016) malam.

Beberapa saksi yang diperiksa merupakan anggota DPR RI yang pernah terlibat dalam proyek pengadaan KTP elektronik. Laporan penerimaan uang oleh sejumlah anggota DPR pernah disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Menurut Febri, penyidik KPK masih mengonfirmasi dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara. Informasi yang diterima dari Nazaruddin akan dikonfirmasi kepada orang yang diduga menerima, atau kepada perantara suap.

"Kami di penyidikan lebih mengandalkan pada bukti dan informasi yang ada. Apakah ada pihak lain yang bisa terjerat," kata Febri.

Beberapa nama pejabat yang diduga terlibat dan pernah diperiksa KPK yakni, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dan politisi Partai Golkar, Setya Novanto, yang kini menjabat sebagai Ketua DPR.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Irman ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ia diduga menggelembungkan anggaran (mark up) saat  menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil.

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×