kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.300   46,00   0,28%
  • IDX 6.745   -57,84   -0,85%
  • KOMPAS100 995   -10,08   -1,00%
  • LQ45 768   -8,35   -1,08%
  • ISSI 211   -1,24   -0,58%
  • IDX30 399   -2,97   -0,74%
  • IDXHIDIV20 481   -2,76   -0,57%
  • IDX80 112   -1,22   -1,07%
  • IDXV30 118   -0,27   -0,23%
  • IDXQ30 131   -1,04   -0,78%

KPK tahan Hari Sabarno


Jumat, 25 Maret 2011 / 18:16 WIB
ILUSTRASI. JAKARTA,23/04-UPDATE CORONA DI INDONESIA. Petugas menurunkan peti jenazah terduga terinfeksi virus Covid-19 di Taman makam Pondok Rangon, Jakarta Timur, Kamis (23/04). Pemerintah menyampaikan update jumlah kasus positif virus corona di Indonesia. Jumlah k


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Penyidik KPK menjebloskan Hari Sabarno ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Berdasarkan penyidikan KPK, Hari Sabarno diduga terlibat korupsi dalam pengadaan mobil kebakaran 2002-2005. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Hari telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan radiogram kepada kepala daerah se- Indonesia.

"Sehingga beberapa pemerintah daerah menganggarkan dan melakukan pengadaan unit pemadam kebakaran tipe V80 ASM dengan menunjuk langsung PT Istana Saranaraya," katanya dalam siaran pers, Jumat (25/3).

Bukan hanya itu. KPK menduga Hari juga ikut menerbitkan surat pembebasan bea masuk yang ditujukan ke Departemen Keuangan. Surat itu berisi pembebasan bea masuk terhadap delapan unit pemadam kebakaran yang lakukan PT Satal Nusantara. PT Satal Nusantara adalah perusahaan yang juga ditunjuk oleh beberapa pemerintah daerah dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran itu.

Akibat perbuatan tersebut, KPK menuding Hari telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ayat (1) ke-2 Jo Pasal 56 Jo Pasal 65 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×