kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.784   86,00   0,51%
  • IDX 6.253   284,76   4,77%
  • KOMPAS100 895   51,16   6,06%
  • LQ45 709   39,62   5,92%
  • ISSI 193   7,70   4,15%
  • IDX30 374   21,13   5,99%
  • IDXHIDIV20 454   22,14   5,13%
  • IDX80 102   5,85   6,11%
  • IDXV30 107   5,16   5,08%
  • IDXQ30 124   5,97   5,07%

KPK tahan Hari Sabarno


Jumat, 25 Maret 2011 / 18:16 WIB
ILUSTRASI. JAKARTA,23/04-UPDATE CORONA DI INDONESIA. Petugas menurunkan peti jenazah terduga terinfeksi virus Covid-19 di Taman makam Pondok Rangon, Jakarta Timur, Kamis (23/04). Pemerintah menyampaikan update jumlah kasus positif virus corona di Indonesia. Jumlah k


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Penyidik KPK menjebloskan Hari Sabarno ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Berdasarkan penyidikan KPK, Hari Sabarno diduga terlibat korupsi dalam pengadaan mobil kebakaran 2002-2005. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Hari telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan radiogram kepada kepala daerah se- Indonesia.

"Sehingga beberapa pemerintah daerah menganggarkan dan melakukan pengadaan unit pemadam kebakaran tipe V80 ASM dengan menunjuk langsung PT Istana Saranaraya," katanya dalam siaran pers, Jumat (25/3).

Bukan hanya itu. KPK menduga Hari juga ikut menerbitkan surat pembebasan bea masuk yang ditujukan ke Departemen Keuangan. Surat itu berisi pembebasan bea masuk terhadap delapan unit pemadam kebakaran yang lakukan PT Satal Nusantara. PT Satal Nusantara adalah perusahaan yang juga ditunjuk oleh beberapa pemerintah daerah dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran itu.

Akibat perbuatan tersebut, KPK menuding Hari telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ayat (1) ke-2 Jo Pasal 56 Jo Pasal 65 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×