kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK tahan Hari Sabarno


Jumat, 25 Maret 2011 / 18:16 WIB
ILUSTRASI. JAKARTA,23/04-UPDATE CORONA DI INDONESIA. Petugas menurunkan peti jenazah terduga terinfeksi virus Covid-19 di Taman makam Pondok Rangon, Jakarta Timur, Kamis (23/04). Pemerintah menyampaikan update jumlah kasus positif virus corona di Indonesia. Jumlah k


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Penyidik KPK menjebloskan Hari Sabarno ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Berdasarkan penyidikan KPK, Hari Sabarno diduga terlibat korupsi dalam pengadaan mobil kebakaran 2002-2005. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Hari telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan radiogram kepada kepala daerah se- Indonesia.

"Sehingga beberapa pemerintah daerah menganggarkan dan melakukan pengadaan unit pemadam kebakaran tipe V80 ASM dengan menunjuk langsung PT Istana Saranaraya," katanya dalam siaran pers, Jumat (25/3).

Bukan hanya itu. KPK menduga Hari juga ikut menerbitkan surat pembebasan bea masuk yang ditujukan ke Departemen Keuangan. Surat itu berisi pembebasan bea masuk terhadap delapan unit pemadam kebakaran yang lakukan PT Satal Nusantara. PT Satal Nusantara adalah perusahaan yang juga ditunjuk oleh beberapa pemerintah daerah dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran itu.

Akibat perbuatan tersebut, KPK menuding Hari telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ayat (1) ke-2 Jo Pasal 56 Jo Pasal 65 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×