kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Telisik Penerbitan Radiogram, Hari Sabarno Diperiksa KPK


Kamis, 30 Juli 2009 / 17:44 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y |

JAKARTA. Penyidikan kasus pengadaan mobil kebakaran (kasus damkar) di sejumlah pemerintah kota (pemkot) dan pemerintah kabupaten (pemkab) mengalami perkembangan. Setelah beberapa kali memeriksa salah satu tersangka yang menjadi rekanan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Hengky Samuel Daud, penyidik KPK berkepentingan untuk menelisik lebih jauh perihal penerbitan surat radiogram yang menunjuk langsung Hengky sebagai rekanan Depdagri. Demikian disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi S P, Kamis (30/07).

Johan mengatakan, dari hasil pemeriksaan intensif terhadap Hengky, KPK merasa perlu untuk memanggil kembali mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno untuk kedua kalinya sebagai saksi untuk Hengky. "Terkait dengan penerbitan radiogram dan pengadaan mobil damkar," kata Johan.

Pagi tadi, Sabarno tampak datang ke Gedung KPK pada pukul 09.00 wib. Dia menjalani pemeriksaan selam tiga jam.

Usai menjalani pemeriksaan, Sabarno mengaku kalau dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Hengky Samuel Daud, salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan APBD untuk pengadaan mobil kebakaran (kasus damkar). "Semuanya hanya pertanyaan lama yang dikumpulkan," aku pria yang sudah diperiksa dua kali dalam perkara ini.

Saat ditanya perihal surat radiogram, Sabarno berkilah kalau dirinyalah yang menerbitkan surat tersebut. "Jadi yang menerbitkan, tanya saja sama yang menandatangani," katanya.

Bahkan Sabarno menganggap kalau surat radiogram tersebut tak lazim dan janggal. Pasalnya, tembusannya cuma satu, dalam kurung menteri. Padahal, lanjutnya mestinya surat tersebut juga ditembuskan kepada para pejabat lain yakni Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

"Jadi harus ditulis dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," katanya. Dengan kata lain, Sabarno menilai surat radiogram tak struktural.

Sekedar informasi bahwa Hengky tak lain adalah Direktur PT Istana Raya. Ia adalah pemilik perusahaan rekanan pemerintah daerah Jawa Barat yang ditunjuk secara langsung dalam pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran untuk sejumlah kabupaten. Selain Istana Sarana Raya, perusahaan lain yang juga diduga ikut terjerat dalam kasus ini adalah PT Setiajaya Mobilindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×