Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno, Kamis (30/7). Hari menjadi saksi atas tersangka Hengky Samuel Daud, rekanan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) yang sudah terjerat perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tanpa tender.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, KPK memeriksa Hari untuk meneliti lebih lanjut perihal proses penunjukan langsung Hengky sebagai rekanan di Depdagri. "Ini berhubungan dengan penerbitan radiogram dan pengadaan mobil pemadam," tandasnya.
Sejak datang di gedung KPK pukul 9 pagi, KPK langsung memeriksa Hari selama tiga jam. Usai menjalani pemeriksaan, Hari menegaskan statusnya sebagai saksi perkara ini. "Semuanya hanya pertanyaan lama yang dikumpulkan," katanya. Hari sudah dua kali ini menjalani pemeriksaan di KPK.
Hari juga menjelaskan soal radiogram. Ia mengaku tidak pernah menerbitkan surat ke setiap gubernur itu. "Coba tanya pada yang menandatangani surat itu," katanya. Yang ia maksud adalah Mantan Dirjen Otonomi Daerah Depgadri, Oentarto Sindung Mawardi yang kini juga jadi tersangka.
Menurut Hari, surat tersebut tak lazim dan janggal. Soalnya, dalam surat tersebut tembusannya cuma satu yakni menteri. Seharusnya, ada tembusan pejabat lainnya di bawah menteri. Meski begitu, Hari mengaku bahwa dia kenal dengan Hengky. "Saya kenal setelah setahun menjabat menteri," katanya.
Kuasa hukum Oentarto, Firman Wijaya menganggap, pernyataan Hari tidak relevan. "Silakan saja mengatakan tak bertanggung jawab tapi dalam fakta diketahui kalau surat radiogram itu ditujukan kepada Mendagri," katanya sambil menyebut kliennya sekadar menjalankan perintah membuat radiogram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News