Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno resmi menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan alat-alat pemadaman kebakaran. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Hari telah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penetapan Hari sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dan paparan kasus tersebut. "Surat perintah penyidikan ditandatangani hari ini (29/9)," kata Johan.
Johan menjelaskan, Hari telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan atau pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menduga, Hari terlibat korupsi dalam penerbitan surat radiogram oleh mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Oentarto Sindung Mawardi. Radiogram itu memerintahkan para kepala daerah untuk radiogram bernomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002 untuk membeli mobil pemadam kebakaran (damkar) dengan merek dan tipe tertentu.
KPK berencana bakal segera memeriksa Hari Sabarno. Kapan tanggalnya, Johan mengaku belum ada. "Tapi, tentunya dalam waktu yang tidak lama lagi dan kami akan memeriksa saksi-saksi," kata Johan.
Seperti diketahui dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 86,07 miliar. Perhitungan tersebut mengacu kepada nilai mark up pengadaan mobil damkar yang dilakukan di 22 daerah pada tahun 2002 hingga 2005. Antara lain di Medan, Makassar, Batam, dan Jawa Barat.
Penyidikan kasus korupsi damkar telah dimulai KPK sejak 2007 dengan tersangka pertama mantan Walikota Makassar Baso Amiruddin Maula. Pada kasus ini, KPK juga telah memidanakan sejumlah kepala daerah dan rekanan.
Keterlibatan Hari Sabarno sudah disebut oleh Oentarto sebelumnya. Dia mengatakan, Hari yang memerintahkan mengeluarkan radiogram tersebut. Namun, Hari membantah keterangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News