kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

KPK tahan Gubernur Riau Rusli Zainal


Jumat, 14 Juni 2013 / 18:57 WIB
ILUSTRASI. Kini kamu bisa melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka kasus dugaan suap perubahan Perda untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) dan penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Palelawan dan Siak, Riau. 

"RZ ditahan di rutan KPK untuk 20 hari ke depan sejak hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat(14/6). Adapun Rusli yang ditahan mengenakan pakaian batik dengan rompi oranye tahanan KPK hanya sedikit berkomentar. Dengan tenang, politisi partai Golkar ini menyatakan penahanannya merupakan bagian proses yang harus ia jalani.

"Ditahan karena memang sudah tersangka. Do'akan saja lah semoga semuanya dapat berjalan dengan baik, sabar, tawakal," kata Rusli. Rusli tersandung toga perkara. Pertama, politisi Partai Golkar tersebut melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda No.6 Tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue untuk pelaksaanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau. Ia dijerat dengan pasal penerimaan hadiah atau janji.

Kedua, masih terkait dengan pengurusan Perda, ia pun disangkakan sebagai pemberi suap terhadap sejumlah anggota DPRD Riau yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir, ia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di kabupaten Palelawan dan Siak tahun 2001-2006. Dalam kasus ini, Rusli diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×