kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK periksa Gubernur Riau sebagai tersangka


Jumat, 31 Mei 2013 / 09:00 WIB
KPK periksa Gubernur Riau sebagai tersangka
ILUSTRASI. Kripto. REUTERS/Edgar Su


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau Rusli Zaenal di kantornya hari ini (31/5). Pria yang terjerat tiga kasus sekaligus itu akan dimintai keterangan penyidik terkait statusnya sebagai tersangka.

"RZ (Rusli Zaenal) dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya, Jumat (31/5).

Lembaga anti rasuah itu sudah menetapkan sang gubernur sebagai tersangka sejak Februari lalu. Sudah banyak saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut baik di Jakarta maupun di Riau. Meski demikian, hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Sayangnya, ketika dikonfirmasi apakah pemanggilan ini terkait rencana penahanan, Johan mengaku belum mengetahuinya.

"Belum ada informasi penahanan yang masuk ke humas," terangnya.

Gubernur aktif Riau itu ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus. Pertama, terkait dengan penganggaran proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) dalam Peraturan Daerah Riau. Ia dijerat dengan pasal penerimaan hadiah atau janji.

Kedua, masih terkait dengan pengurusan Perda, ia pun disangkakan sebagai pemberi suap terhadap sejumlah anggota DPRD Riau yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir ia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasusĀ  korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di kabupaten Palelawan dan Siak. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×