kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

KPK kembali periksa Gubernur Riau


Jumat, 07 Juni 2013 / 09:45 WIB
ILUSTRASI. Tentara Rusia. REUTERS/Evgenia Novozhenina


Reporter: RR Putri Werdiningsih

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap incumbent Gubernur Riau Rusli Zaenal di kantornya hari ini (7/6). Pria yang terjerat tiga kasus sekaligus itu akan dimintai keterangan penyidik terkait statusnya sebagai tersangka.

"Panggilan saja, belum tau saya, apa," kata Rusli saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/6).

Sayang Rusli yang datang sekitar pukul 8.50 WIB itu enggan berkomentar banyak. Bahkan pria yang datang dengan kemeja batik berwarna cokelat itu tak mau menjelaskan ketika ditanya mengenai kapasitas pemanggilannya keduanya kali ini. Sementara itu ketika dikonfirmasi, juru bicara KPK Johan Budi membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan karena statusnya sebagai tersangka.

Lantas apakah hari ini akan menjadi terakhir bagi Rusli menghirup udara bebas, Johan belum mengetahuinya. Menurutnya penahanan seorang tersangka tergantung pada pemeriksaan penyidik. Pada pemeriksaan sebelumnya Jumat pekan lalu, sang gubernur berhasil lolos lantaran tidak dilakukan penahanan.

Gubernur aktif Riau itu ditetapkan sebagai tersangka atas 3 kasus. Pertama, terkait dengan penganggaran proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) dalam Peraturan Daerah Riau. Ia dijerat dengan pasal penerimaan hadiah atau janji. Kedua, masih terkait dengan pengurusan Perda, ia pun disangkakan sebagai pemberi suap terhadap sejumlah anggota DPRD Riau yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terakhir ia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus  korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di kabupaten Palelawan dan Siak. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×