kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

KPK baru tanya data awal gubernur Riau


Jumat, 31 Mei 2013 / 21:04 WIB
ILUSTRASI. Berbagai macam bahan alami bergizi cocok dijadikan cemilan ibu hamil./Pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/10/2010.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Gubernur Riau Rusli Zaenal akhirnya selesai menjalani pemeriksaan perdana selama 8 jam di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang menyandang tiga status sebagai tersangka sekaligus itu mengaku ia tidak ditanya mengenai terkait kasus korupsi PON dan kasus korupsi izin kehutanan di kabupaten Palelawan dan Kabupaten Siak yang menjeratnya.

“Tidak ada yang baru. Beberapa pertanyaan awal saja, baru mengenai data-data saya,” kata Rusli saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/5).

Menurutnya pemeriksaan perdananya kali ini belum sama sekali menyinggung mengenai substansi persoalan, baik itu terkait kasus PON maupun kasus hutan. Sayangnya saat ditanya mengenai kapan dirinya berniat untuk mengundurkan diri, ia langsung bergegas meninggalkan Gedung KPK.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, kuasa hukumnya Rudi Alfonso juga enggan tak mau menjelaskannya. Menurutnya itu terserah kliennya. Kuasa hukum Partai Golkar itu hanya mengatakan Rusli sudah siap dengan segala konsekuensinya dan akan bersikap kooperatif menghadapi kasusnya. “Dari awal pasti siaplah. Kalau tersangka di KPK kan pasti ditahan,” imbuhnya.

Gubernur aktif Riau itu ditetapkan sebagai tersangka atas 3 kasus. Pertama, terkait dengan penganggaran proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) dalam Peraturan Daerah Riau. Ia dijerat dengan pasal penerimaan hadiah atau janji.

 Kedua, masih terkait dengan pengurusan Perda, ia pun disangkakan sebagai pemberi suap terhadap sejumlah anggota DPRD Riau yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir ia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus  korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di kabupaten Palelawan dan Siak. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×