kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

KPK baru tanya data awal gubernur Riau


Jumat, 31 Mei 2013 / 21:04 WIB
ILUSTRASI. Berbagai macam bahan alami bergizi cocok dijadikan cemilan ibu hamil./Pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/10/2010.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Gubernur Riau Rusli Zaenal akhirnya selesai menjalani pemeriksaan perdana selama 8 jam di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang menyandang tiga status sebagai tersangka sekaligus itu mengaku ia tidak ditanya mengenai terkait kasus korupsi PON dan kasus korupsi izin kehutanan di kabupaten Palelawan dan Kabupaten Siak yang menjeratnya.

“Tidak ada yang baru. Beberapa pertanyaan awal saja, baru mengenai data-data saya,” kata Rusli saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/5).

Menurutnya pemeriksaan perdananya kali ini belum sama sekali menyinggung mengenai substansi persoalan, baik itu terkait kasus PON maupun kasus hutan. Sayangnya saat ditanya mengenai kapan dirinya berniat untuk mengundurkan diri, ia langsung bergegas meninggalkan Gedung KPK.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, kuasa hukumnya Rudi Alfonso juga enggan tak mau menjelaskannya. Menurutnya itu terserah kliennya. Kuasa hukum Partai Golkar itu hanya mengatakan Rusli sudah siap dengan segala konsekuensinya dan akan bersikap kooperatif menghadapi kasusnya. “Dari awal pasti siaplah. Kalau tersangka di KPK kan pasti ditahan,” imbuhnya.

Gubernur aktif Riau itu ditetapkan sebagai tersangka atas 3 kasus. Pertama, terkait dengan penganggaran proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) dalam Peraturan Daerah Riau. Ia dijerat dengan pasal penerimaan hadiah atau janji.

 Kedua, masih terkait dengan pengurusan Perda, ia pun disangkakan sebagai pemberi suap terhadap sejumlah anggota DPRD Riau yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir ia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus  korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di kabupaten Palelawan dan Siak. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×