CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.585   85,00   0,54%
  • IDX 7.527   46,52   0,62%
  • KOMPAS100 1.170   8,94   0,77%
  • LQ45 934   5,02   0,54%
  • ISSI 227   2,21   0,98%
  • IDX30 480   1,36   0,28%
  • IDXHIDIV20 578   1,19   0,21%
  • IDX80 133   1,07   0,81%
  • IDXV30 142   1,71   1,22%
  • IDXQ30 161   0,27   0,17%

KPK Sita Rumah Senilai Rp 3,5 Miliar Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Maluku Utara


Rabu, 11 September 2024 / 17:04 WIB
KPK Sita Rumah Senilai Rp 3,5 Miliar Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Maluku Utara
ILUSTRASI. Petugas berjalan di area Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). KPK sita tanah dan bangunan di Jaksel terkait kasus TPPU yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). 

"Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU Tsk AGK (Eks Gub Malut)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024). 

Tessa menjelaskan bahwa tanah dan bangunan yang disita memiliki nilai sekitar Rp 3,5 miliar. 

"Pada hari ini Rabu (11/09/2024) KPK telah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan bangunan (Rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp 3,5 miliar," ujarnya. 

Abdul Gani Kasuba sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2023 atas dugaan tindak pidana suap terkait proyek infrastruktur.

Kemudian, pada 8 Mei 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan TPPU.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka pencucian uang. 

Baca Juga: Kejagung Sebut Belum Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut 2024

“Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024). 

Abdul Gani diduga menggunakan nama orang lain sebagai nominee dalam tindak pencucian uang tersebut. Nominee adalah tindakan meminjam atau menggunakan nama orang lain dalam pembelian atau kepemilikan aset. 

“Mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” tutur Ali. 

Penyidik telah memanggil dua anak Abdul Gani yakni M. Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah untuk diperiksa sebagai saksi. KPK juga telah memeriksa istri Abdul Gani bernama Faoniah H Jauhar.

 Saat ini, proses penyidikan perkara dugaan suap AGK telah selesai dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Daftar Kementerian dengan Anggaran Jumbo di 2025, Ada Badan Gizi Nasional

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita Rumah Senilai Rp 3,5 Miliar Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Maluku Utara", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/11/16545721/kpk-sita-rumah-senilai-rp-35-miliar-terkait-kasus-tppu-eks-gubernur-maluku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×