Sumber: Kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengungkapkan, hingga saat ini belum menerima laporan terkait dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh dan Sumatra Utara.
“Hingga saat ini belum ada (laporan terkait dengan dugaan penyelewengan penyelenggaraan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh dan Sumatra Utara),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Rabu (11/9/2024).
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku menerima laporan terkait dugaan penyelewengan dana acara PON XXI 2024 di Aceh dan Sumatra Utara.
Menpora pun berencana melaporkan dugaan penyelewengan dana tersebut ke Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri pada Rabu (11/9/2024).
Baca Juga: Lewat Gelaran PON XXI, BSI Komitmen Majukan Olahraga Aceh
“Hari ini kami proses resmi ke Kejaksaan dan Bareskrim terkait dugaan atau potensi penyelewengan penyelenggaraan PON XXI 2024 di daerah Sumut dan Aceh,” kata Menpora, saat dihubungi wartawan, Rabu (11/9/2024).
Menpora juga mengatakan pihaknya ingin mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Agung dan Bareskrim untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Setelah adanya laporan-laporan, kami mohon pendampingan Kejaksaan dan Bareskrim,” ungkap dia.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Penyelidikan Kasus Korupsi Pengadaan Mesin X-Ray di Badan Karantina
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Belum Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut 2024",
Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/11/15514071/kejagung-belum-terima-laporan-dugaan-penyelewengan-dana-pon-xxi-aceh-sumut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News