kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

SBY - Ibas tolak jadi saksi meringankan untuk Anas


Senin, 05 Mei 2014 / 18:27 WIB
SBY - Ibas tolak jadi saksi meringankan untuk Anas
ILUSTRASI. PT Pegadaian membuat gebrakan baru dengan meluncurkan layanan Gadai dari Rumah. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan putranya, Edhi Baskoro Yudhoyono. Surat tersebut berisi permintaan menjadi saksi yang meringankan untuk tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek Hambalang, Anas Urbaningrum.

"Penyidik KPK telah mengirimkan surat kepada SBY dan Edhi Baskoro terkait permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka AU," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Senin (5/5).

Lebih lanjut menurut Johan, surat tersebut dilayangkan KPK sejak 28 April 2014 lalu. Surat tersebut sebagai respon dari permintaan yang sering diungkap Anas Urbaningrum maupun kuasa hukumnya.

Sementara itu secara terpisah, kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution mengatakan SBY dan Ibas menolak menjadi saksi meringankan untuk kliennya tersebut.

"Anas minta minggu lalu supaya dipanggil sebagai saksi untuk meringankan, ya, Ibas sama SBY. Dan KPK sudah memanggil, tapi Ibas maupun SBY tidak bersedia," kata Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Senin sore.

Meski begitu, Adnan mengaku, tak patah arang. Dia bilang, upaya menghadirkan SBY maupun Ibas bisa dilakukan tim pembela saat kasus bergulir di persidangan.

Sementara itu, saat dihubungi, pengacara keluarga SBY membenarkan adanya surat permintaan tersebut. Menurut Palmer, ketidaksediaan SBY dan Ibas menjadi saksi yang meringankan untuk Anas lantaran tidak ada relevansi dengan kliennya.

"Yang kedua, klien kami merasa tidak memiliki pengetahuan apapun terkait substansi perkara atas nama Anas Urbaningrum sehingga, tidak bisa memenuhi permintaan dari Anas Urbaningrum," tambah Palmer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×