Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menetapkan kembali petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya sebagai tersangka, Bareskrim Polri juga melakukan kembali melacak aset-aset dari tersangka ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menduga masih ada aset-aset yang disita dalam kasus ini. Mengingat, sebelumnya aset senilai Rp 2,4 triliun sudah disita.
Whisnu menduga, ada aset yang bisa disita dengan nilainya sekitar Rp 3 triliun. Aset yang diperkirakan berupa tanah hingga uang tunai ini sedang dicari bekerja sama dengan PPATK dan Kejaksaan.
“Nantinya kita berharap Rp 2,4 triliun yang sudah disita ditambah aset yang akan kita sita sekitar Rp 3 triliun nantinya bisa dikembalikan ke korban,” ujar Whisnu dalam konferensi pers, Kamis (16/3).
Baca Juga: Henry Surya Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Dikenakan
Adapun, saat ini pihaknya sedang meminta izin untuk melakukan penyitaan dari aset-aset tersebut.
Seperti diketahui, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 263 dan 266 terkait pemalsuan surat saat pembentukan KSP Indosurya. Pasal itu akan ditambah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Whisnu bilang saat membentuk KSP Indosurya, Henry Surya ini membuat seolah-olah berita acara saat pembentukan tersebut benar-benar terjadi. Padahal, ketika ditelusuri, berita acara tersebut palsu.
“Seharusnya kan ada rapat pendirian koperasi, tapi ini seolah-olah ada padahal tidak ada,” tambahnya.
Baca Juga: Ditetapkan Kembali Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Henry Surya: Kami Hormati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News