Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berhasil mencatatkan perolehan aset dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan jumlah aset seluas 39.005.542 meter persegi atau estimasi nilai sebesar Rp 28,37 triliun dalam 1,5 tahun.
Adapun nilai tersebut berupa penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga (k/l)/Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pemerintah daerah (Pemda).
Secara rinci, nilai aset sebesar Rp 28,37 triliun tersebut terdiri dari dalam bentuk PNBP ke kas negara sebesar Rp 1,05 triliun dengan luas 6.933 meter persegi, kemudian penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain Rp 13,66 triliun dengan luas 17.756.765 meter persegi.
Baca Juga: Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Aset Tanah Eks BLBI Senilai Rp 1 Triliun di Jakarta
Kemudian rincian lainnya adalah penguasaan fisik aset Rp 8,54 triliun dengan luas 18.097.380 meter persegi, penyerahan aset kepada kementerian/lembaga dan pemda Rp 2,63 triliun seluas 2.603.750 meter persegi, serta penyertaan modal negara (PMN) non tunai Rp 2,49 triliun seluas 540.714 meter persegi.
Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mengatakan, sebagai upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, Satgas BLBI melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.
"Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara," kata Mahfud dalam keterangan resminya, Selasa(21/2).
Sebagai informasi, kegiatan penguasaan fisik telah beberapa kali dilaksanakan pada periode Juli 2022 hingga Februari 2023 dengan total aset yang berhasil dikuasai seluas 13.360.112,67 meter persegi.
Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik atas aset bersama Kanwil DJKN/KPKNL setempat, dengan pengamanan dari Satgas Gakkum Bareskrim Polri, Polres/Polsek setempat dan dihadiri oleh Pemda/kecamatan/Kelurahan di aset berada.
Baca Juga: Satgas BLBI akan Bersikap Tegas ke Pengemplang Dana BLBI, Bisa Sita Harta dan Jaminan
Terkait dengan kegiataan penyitaan, sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp 5,38 triliun, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Jakarta II telah melaksanakan penyitaan atas dua harta kekayaan obligor Trijono Gondokusumo selaku pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya hukum dan upaya lainnya yang berkelanjutan, guna memastikan pengembalian hak tagih negara. Upaya hukum dan upaya lainnya oleh Satgas BLBI dimaksud dilakukan secara bertahap dan terukur," ungkap Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News