CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.879   -20,00   -0,13%
  • IDX 7.141   -73,55   -1,02%
  • KOMPAS100 1.093   -10,03   -0,91%
  • LQ45 872   -3,51   -0,40%
  • ISSI 215   -3,49   -1,60%
  • IDX30 447   -1,05   -0,23%
  • IDXHIDIV20 540   0,91   0,17%
  • IDX80 125   -1,17   -0,92%
  • IDXV30 135   -0,50   -0,37%
  • IDXQ30 149   -0,06   -0,04%

KPK: Silahkan Andi Mallarangeng tempuh jalur hukum


Jumat, 18 Oktober 2013 / 17:44 WIB
KPK: Silahkan Andi Mallarangeng tempuh jalur hukum
ILUSTRASI. Petugas membersihkan patung di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/6/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan pihaknya akan memberikan kebebasan seluasnya kepada pihak Andi Alfian Mallarangeng untuk menempuh jalur hukum. Tanggapan KPK tersebut menyusul adanya rasa keberatan yang disampaikan oleh pengacara Andi, Luhut Pangaribuan atas putusan KPK dalam melakukan penahanan terhadap kliennya tersebut.

"Jadi dalam negara yang berdasarkan hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan terhadap tindakan penegak hukum tentu hak mereka menempuh jalur hukum, jadi ya silakan saja," kata Johan kepada saat jumpa wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/10).

Sebelumnya, Andi melalui Luhut berniat mengajukan suatu mekanisme dalam undang-undang atas keberatan penahanannya. Namun Luhut belum berbicara spesifik mengenai rencana pengajuannya tersebut. "Kita mengajukan ada satu mekanisme dalam undang-undang. Kalau ada satu penahanan oleh seorang penyidik, kita mengajukan keberatan, boleh mengajukan keberatan kepada atasannya," ujar Luhut.

Andi resmi ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan setelah hampir setahun ditetapkan sebapai tersangka. Andi ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2012 lalu karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam kaitannya dengan proyek Hambalang.

Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berdasarkan perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan mencapai lebih dari Rp 400 miliar atas pembangunan proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×