kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Luhut enggan komentari tersangka Hambalang lainnya


Jumat, 18 Oktober 2013 / 14:45 WIB
Luhut enggan komentari tersangka Hambalang lainnya
ILUSTRASI. TAJUK - Hendrika Yunapritta


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pengacara Andi Alfian Mallarangeng, Luhut Pangaribuan enggan memberikan tanggapan mengenai dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya terkait kasus Hambalang tersebut.

"Saya kira soal penahanan memang kewenangan KPK. Biar lah mereka yang mempertimbangkan itu (penahanan tersangka lainnya). Janganlah kita yang menyerukan," ujar Luhut kepada wartawan usai menjenguk kliennya di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/10).

Luhut juga enggan memberikan banyak tanggapan ketika ditanyai oleh wartawan apakah kubu Andi mendesak KPK untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya. "Kita urusi saja urusan kita," tutur Luhut sesaat sebelum meninggalkan Kantor KPK.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Dua tersangka lainnya adalah Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika Karya Teuku Bagus Mohammad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang diduga telah menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Hambalang.

Hingga kini, KPK baru melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng. Berdasarkan urutan kacang, setelah Andi Mallarangeng, tersangka lainnya yang akan ditahan yaitu Teuku Bagus Mohammad Noor dan kemudian Anas Urbaningrum.

Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi pun hingga kemarin belum bisa memastikan kapan keduanya akan menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan terhadap keduanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×