kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

KPK setor uang Rp 331,17 juta ke kas negara


Jumat, 24 Februari 2012 / 11:48 WIB
KPK setor uang Rp 331,17 juta ke kas negara
ILUSTRASI. Pembangunan perumahan.  KONTAN/Baihaki/05/02/2021


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang sebesar Rp 331,171 juta ke kas negara dan pemerintah daerah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Uang tersebut berasal dari hasil penanganan kasus korupsi dan gratifikasi.

Rinciannya, sebesar Rp 239, 622 juta dari penanganan kasus korupsi dan Rp 91, 548 juta dari gratifikasi.

Dalam siaran persnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, uang yang berasal dari penindakan korupsi itu juga termasuk uang pengganti yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Besarnya Rp 137,38 juta.

"Semua pendapatan yang berasal dari PNBP dikelola dan disetorkan oleh Bendahara Penerimaan KPK," ujar Johan, Jumat (24/2).

KPK juga mengelola uang titipan perkara tindak pidana korupsi. Menurut Johan, uang titipan itu berasal dari uang yang disita dalam 52 kasus korupsi yang sedang ditangani. Saat ini uang tersebut disimpan dalam brankas dan bank.

Besar uang titipan itu sebesar Rp 150 miliar dalam mata uang rupiah dan sebesar Rp 6 miliar dalam mata uang asing. "Jika ada uang sitaan dalam bentuk mata uang asing akan ditukarkan ke dalam rupiah sebelum disetorkan ke kas negara atau kas daerah," kata Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×