kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK indikasikan adanya korupsi dana haji


Selasa, 21 Februari 2012 / 22:36 WIB
ILUSTRASI. ilustrasi. Kemiskinan, warga Afghanistan ramai-ramai jual ginjal harga murah. REUTERS/Parwiz


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya tindakan korupsi dari dana setoran untuk penyelenggaraan ibadah haji. Berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2008 pasal 22 ayat 1, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disetorkan ke rekening menteri melalui bank syariah dan atau bank umum nasional.

Sementara itu dalam penerapannya selama ini, Menteri Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), menunjuk 23 Bank Penerima Setoran (BPS) biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Empat belas di antaranya adalah Bank Pembangunan Daerah seperti DKI Syariah, Bank BPD Jabar, Jatim, Kaltim, NTB, Riau, Sulsel, Sultra, Sumut, Sumsel, Aceh, Yogyakarta, Nagari dan Kalsel. "BPD bukan termasuk dalam kriteria bank umum nasional, sehingga seharusnya tidak bisa menjadi BPS BPIH," jelas Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII di Gedung DPR-RI, Jakarta, pada Selasa (21/2).

Rekening-rekening tersebut, menurut Busyro, seharusnya disimpan di bank-bank umum dan bukan di BPD.KPK juga tidak pernah menerima informasi dari Kementerian Agama terkait dengan bunga setoran awal ongkos haji. "Digunakan untuk apa dana bunga tersebut dan berapa jumlahnya juga tidak pernah dijelaskan," tandas Busyro.

Karena itu, KPK meminta adanya pengelolaan keuangan BPIH, laporan keuangan BPIH baik dana langsung maupun dana tidak langsung. Dan dana alokasi umum (DAU), harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau akuntan publik independen. "Potensi penyelewengan pemanfaatan dana setoran awal BPIH yang tidak sesuai peruntukan. Contohnya adalah analisis BPIH tahun 2007-2009 ditemukan adanya alokasi anggaran dana hasil investasi setoran awal BPIH untuk pembiayaan indirect cost melebihi perolehan atau realisasi hasil investasi dari tahun-tahun sebelumnya dengan nilai total Rp 834 miliar," pungkas Busyro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×