Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah segera memberlakukan moratorium pendaftaran haji. Alasannya, selama ini pendaftaran haji berlangsung sepanjang tahun sehingga sementara jumlah kuota haji relatif tetap.
Dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pasal 22 ayat 2 diatur setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) harus diberhentikan setelah kuota tahun berjalan terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR Selasa (21/2), pada tahun 2009 tercatat jumlah pendaftaran haji sebanyak 700.000 calon jemaah, dengan jumlah dana setoran awal mencapai Rp 16 triliun.
Sampai dengan Februari 2012, jumlah pendaftaran calon jemaah haji sudah mencapai 1,4 juta jemaah. Dengan dana setoran awal mencapai Rp 32 triliun. Menurut KPK, hal ini menimbulkan potensi penyelewengan pemanfaatan dana setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji. "Adanya potensi memainkan kuota oleh para oknum, dengan memajukan nomor porsi dengan sejumlah imbalan. Karena itu, menurut catatan KPK, perlu dipertimbangkan adanya moratorium pendaftaran haji," jelas Busyro.
Selain itu, KPK menyampaikan bahwa pada tahun 2009, dana setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan bunga hasil investasi berada pada nomor rekening yang sama dan tidak dipisahkan. Hal ini, menurut KPK membuat rancu besarnya jumlah dana yang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan tidak langsung atau indirect cost. "Hal ini berpotensi dipakainya dana pokok setoran awal untuk indirect cost. Padahal sebetulnya untuk alokasi direct cost dan juga mengakibatkan pengelolaan keuangan haji menjadi tidak akuntabel," tandas Busyro.
Di tahun yang sama, yaitu 2009, bunga penempatan dana setoran awal BPIH pada deposito atau giro pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, lebih kecil dari suku bunga bank Indonesia (SBI). Sehingga ada pendapatan bunga yang tidak diterima dan hal tersebut merugikan jemaah haji. "Kami meminta Direktorat Jenderal Pelaksana Haji Dan Umrah menginvestasikan dana awal BPIH dengan tingkat bunga minimal sama dengan SBI," ujarnya.
Menurut Busyro, praktek bunga lebih rendah ini disinyalir masih berlangsung hingga kini. Karena, berdasarkan nota dinas Kasubdit Pengembangan Dan Pengelolaan Dana Haji tertanggal 25 Mei 2011, baru dua bank penerima setoran yang memberikan BPIH yang memberikan suku bunga di atas 7,25%. Kedua BPS tersebut adalah Bank Jatim yang memberikan bunga sebesar 7,6% dan Bank Bukopin sebesar 8%. "Sisanya masih di bawah SBI yang ditetapkan. Karena itu, Kementerian Agama membuat dasar hukum yang kuat terhadap setiap penempatan dana setoran awal BPIH," pungkas Busyro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News