kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK serahkan pelantikan Hambit Bintih ke Mendagri


Senin, 23 Desember 2013 / 10:42 WIB
KPK serahkan pelantikan Hambit Bintih ke Mendagri
ILUSTRASI. Harga Saham BBCA & GOTO Beda Nasib di Perdagangan Bursa Kamis (4/8). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan pelantikan Bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Lembaga anti rasuah tersebut, pelantikan Hambit yang merupakan salah satu tersangka korupsi tersebut merupakan kewenangan Kemendagri

"Sebenarnya, soal pelantikan itu domainnya Mendagri. Jika tersangka menurut aturan masih bisa dilantik, ya itu wewenang atau domainnya Mendagri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Senin (23/12).

Lebih lanjut, Johan mengatakan, dirinya belum mengetahui secara detail mengenai pelantikan Hambit yang rencananya akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Guntur Jaya, Jakarta pada Rabu (25/12) tersebut. "Itu diserahkan sepenuhnya ke mekanisme yang berlaku di Rutan," tambah dia.

Disinggung soal layak tidaknya Hambit selaku tersangka memimpin pemerintahan di dalam tahanan, Johan enggan berspekulasi. "KPK hanya menangani dari sisi hukum. KPK tidak masuk ke wilayah politik," tegasnya.

Seperti diketahui, Hambit Bintih merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hambit tertangkap KPK setelah menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar yang diduga merupakan uang untuk menyuap Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai ketua MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×