kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.940   93,00   0,52%
  • IDX 5.960   -235,51   -3,80%
  • KOMPAS100 790   -34,51   -4,19%
  • LQ45 596   -22,94   -3,70%
  • ISSI 207   -7,61   -3,55%
  • IDX30 338   -11,21   -3,21%
  • IDXHIDIV20 418   -10,10   -2,36%
  • IDX80 90   -3,87   -4,14%
  • IDXV30 114   -3,30   -2,81%
  • IDXQ30 109   -3,06   -2,72%

Tiga tersangka suap MK masuk proses penuntutan


Senin, 16 Desember 2013 / 20:34 WIB
ILUSTRASI. IMF memperingatkan tentang tekanan jual lebih lanjut di pasar kripto dan lebih banyak kegagalan mata uang kripto. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Berkas penyidikan tiga tersangka suap pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi sampai ke tahap penuntutan.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi di Jalan Rasuna Said, Jakarta (16/12)

Ketiga tersangka tersebut adalah anggota DPR Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornellis Nalau.

"Perlu disampaikan bahwa hari ini tiga tersangka kasus sengketa Pilkada di MK, CH,HB, dan CNA naik ke proses penuntutan atau tahap ke-2," kata Johan.

Chairunnisa, Hambit Bintih, dan Cornellis Nalau ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK awal Oktober lalu. KPK juga menangkap bekas ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

KPK memergoki serah terima uang dalam bentuk dollar Singapura senilai Rp 3 miliar, di kediaman Akil, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/10). Diduga, uang dari Chairun Nisa dan Cornellis Nalau diberikan untuk Akil.

Seusai serah terima itu, KPK menangkap ketiganya. Setelah penangkapan di rumah Akil, KPK menangkap Hambit bersama pihak swasta DH di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×