Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Berkas penyidikan tiga tersangka suap pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi sampai ke tahap penuntutan.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi di Jalan Rasuna Said, Jakarta (16/12)
Ketiga tersangka tersebut adalah anggota DPR Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornellis Nalau.
"Perlu disampaikan bahwa hari ini tiga tersangka kasus sengketa Pilkada di MK, CH,HB, dan CNA naik ke proses penuntutan atau tahap ke-2," kata Johan.
Chairunnisa, Hambit Bintih, dan Cornellis Nalau ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK awal Oktober lalu. KPK juga menangkap bekas ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
KPK memergoki serah terima uang dalam bentuk dollar Singapura senilai Rp 3 miliar, di kediaman Akil, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/10). Diduga, uang dari Chairun Nisa dan Cornellis Nalau diberikan untuk Akil.
Seusai serah terima itu, KPK menangkap ketiganya. Setelah penangkapan di rumah Akil, KPK menangkap Hambit bersama pihak swasta DH di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News