kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.439   46,00   0,28%
  • IDX 6.413   -106,74   -1,64%
  • KOMPAS100 936   -13,47   -1,42%
  • LQ45 730   -7,34   -0,99%
  • ISSI 198   -4,26   -2,10%
  • IDX30 380   -2,49   -0,65%
  • IDXHIDIV20 459   -2,85   -0,62%
  • IDX80 106   -1,22   -1,13%
  • IDXV30 110   -0,76   -0,68%
  • IDXQ30 125   -0,63   -0,50%

KPK selidiki informasi Ketua Mahkamah Konstitusi


Senin, 23 Mei 2011 / 11:35 WIB
KPK selidiki informasi Ketua Mahkamah Konstitusi
ILUSTRASI. Intip protype BMW 545e, mobil terbaru bermesin hybrid dan turbocharged


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pemberian uang yang dilakukan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengaku sudah menerima informasi itu secara informal.

Selanjutnya, KPK akan menindaklanjuti informasi tersebut. Cuma, Bibit belum menjelaskan langkah apa yang akan diambilnya.

Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan Nazaruddin pernah memberikan uang sebesar S$ 120.000 kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar. Namun, Mahfud mengaku tidak tahu maksud pemberian uang tersebut.

Ketika ditanya apakah uang tersebut berindikasi suap, Bibit membenarkannya. "Sebagai bahan masukan ada indikasi seperti itu," katanya.

Tidak terpengaruh

Nama Nazaruddin sendiri sempat disebut terlibat dalam dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan. Dia disebut-sebut mengusulkan PT Duta Graha Indah (DGIK) memenangkan tender tersebut.

Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan masih mengusut keterlibatan Nazaruddin. Dia mengatakan, proses penyidikan masih tetap berjalan. "Oh tidak, kami tidak terpengaruh partai besar atau partai kecil, penegakan hukum tidak ada intervensi," ucapnya.

Busyro menegaskan KPK tidak mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut. "Sama sekali enggak (sulit)," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×