Reporter: Fahriyadi | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Kontroversi kehadiran Gerakan Negara Islam Indonesia (NII) yang dirasa telah meresahkan publik karena dikhawatirkan mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ternyata tak bisa dikatakan sebagai bentuk gerakan makar.
Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, seusai memberi sambutan dalam temu wicara MK dan TNI Angkatan Darat di Jakarta, Jumat (6/5).
Menurut Mahfud gerakan NII agak sulit dinyatakan sebagai gerakan makar jika ditinjau dari pasal-pasal hukum. Tetapi ia menyatakan orang-orangnya sudah ada dan gerakan-gerakannya sudah tercium sehingga bisa ditangani secepatnya.
"Meski organisasinya belum ada tetapi orang-orangnya sudah ada dan apa pun yang dilakukannya maka perlu segera diproses secara hukum," jelas Mahfud.
Ia menyatakan sejatinya dalam menangani NII bukan dengan cara fisik, melainkan dengan perang ideologi. "Kita bersama harus melawan NII lewat perang ideologi yang dampaknya lebih besar ketimbang perlawanan secara fisik," lanjutnya.
Menurut Mahfud, NII merupakan organisasi yang sudah ada nama namun belum ada bentuknya, maka pertahanan ideologi harus dikuatkan guna menangkal organisasi ini. "Semua lembaga negara harus berperan dalam hal ini," tandasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan apa yang dilakukan NII sangat berbeda dengan yang dilakukan oleh Operasi Papua Merdeka (OPM) yang juga mengancam kedaulatan NKRI. "Perjuangan yang dilakukan NII tidak dilakukan secara terbuka seperti halnya OPM, sehingga treatment hukumnya berbeda karena NII melakukannya dengan cara perekrutan, cuci otak, dan lain sebagainya," lanjut Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News