kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Mahfud: Kehadiran NII yang meresahkan bisa dikatakan sebagai makar


Jumat, 06 Mei 2011 / 22:51 WIB
ILUSTRASI. Logo 3 (Tri), operator GSM dan penyedia layanan internet bergerak yang dikelola oleh PT Hutchison 3 Indonesia. - Seorang perempuan menelepon dengan selular di depan logo produk layanan GSM terbaru di Jakarta, Selasa (3/4). Setelah melansir 3 (three) pekan


Reporter: Fahriyadi | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kontroversi kehadiran Gerakan Negara Islam Indonesia (NII) yang dirasa telah meresahkan publik karena dikhawatirkan mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ternyata tak bisa dikatakan sebagai bentuk gerakan makar.

Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, seusai memberi sambutan dalam temu wicara MK dan TNI Angkatan Darat di Jakarta, Jumat (6/5).

Menurut Mahfud gerakan NII agak sulit dinyatakan sebagai gerakan makar jika ditinjau dari pasal-pasal hukum. Tetapi ia menyatakan orang-orangnya sudah ada dan gerakan-gerakannya sudah tercium sehingga bisa ditangani secepatnya.

"Meski organisasinya belum ada tetapi orang-orangnya sudah ada dan apa pun yang dilakukannya maka perlu segera diproses secara hukum," jelas Mahfud.

Ia menyatakan sejatinya dalam menangani NII bukan dengan cara fisik, melainkan dengan perang ideologi. "Kita bersama harus melawan NII lewat perang ideologi yang dampaknya lebih besar ketimbang perlawanan secara fisik," lanjutnya.

Menurut Mahfud, NII merupakan organisasi yang sudah ada nama namun belum ada bentuknya, maka pertahanan ideologi harus dikuatkan guna menangkal organisasi ini. "Semua lembaga negara harus berperan dalam hal ini," tandasnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan apa yang dilakukan NII sangat berbeda dengan yang dilakukan oleh Operasi Papua Merdeka (OPM) yang juga mengancam kedaulatan NKRI. "Perjuangan yang dilakukan NII tidak dilakukan secara terbuka seperti halnya OPM, sehingga treatment hukumnya berbeda karena NII melakukannya dengan cara perekrutan, cuci otak, dan lain sebagainya," lanjut Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×