Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik disetujuinya RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss oleh panitia khusus (Pansus) DPR yang terdiri dari gabungan Komisi I dan Komisi III serta Pemerintah.
“Tentu KPK menyambut baik karena salah satu strategi penanganan perkara oleh KPK adalah penegakan hukum fokus pendekatan perkara case building dengan prioritas pengembalian kerugian keuangan negara melalui asset recovery hasil tindak pidana korupsi (Tipikor),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali ketika dikonfirmasi, Rabu (8/7).
Baca Juga: Dalami sewa rumah persembunyian Nurhadi, KPK periksa eks manajer Agung Podomoro
Ali menyebutkan, dengan disetujuinya RUU MLA dengan Swiss, akan membantu Indonesia dalam penegakan hukum, khususnya untuk asset recovery hasil pidana yang kemungkinan disimpan disana. Disamping itu, memudahkan pula bagi para pihak untuk bekerjasama dalam lingkup penyelesaian perkara pidana.
Mengutip dpr.go.id, Ketua Pansus yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni resmi mengetuk palu tanda persetujuan RUU tersebut usai seluruh fraksi menyetujui dan memberi catatan terhadap RUU MLA RI-Swiss ini.
“Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss, untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI?," tanya Sahroni yang kemudian secara serentak dijawab ‘setuju’ oleh peserta rapat dari Komisi I dan Komisi III yang hadir di ruang rapat Pansus B, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/) pekan lalu.
Selanjutnya hasil kesepakatan di Panja ini akan di bawa ke pembahasan tingkat II untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 14 Juli 2020 mendatang.
Baca Juga: UU KPK hasil revisi tetap berlaku tanpa tanda tangan Jokowi
Rapat Panja tersebut dihadiri wakil pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan delegasi Kementerian Luar Negeri. Sahroni seperti dikutip Parlementaria, yang diunggah di www.dpr.go.id (3/7) menyatakan DPR RI memandang bahwa RUU MLA RI-Swiss ini sangat menguntungkan bagi Indonesia.
Undang-Undang tersebut nantinya akan menjadi platform kerja sama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery). "Alhamdulillah ini berjalan lancar ya. Ini untuk kebaikan bersama kedua negara," kata Syahroni. Dengan Undang-Undang ini maka Indonesia punya dasar hukum yang kuat saat masalah timbal balik.
Sahroni menilai aturan ini penting lantaran Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa serta memiliki teknologi informasi yang mumpuni, sehingga Indonesia sangat membutuhkan MLA tersebut.
Menurut dia, MLA ini sangat strategis. Apalagi Swiss sudah memiliki teknologi canggih dalam pertukaran data dan informasi. "Cuma di Indonesia agak lambat karena informasi data yang tidak akurat," imbuh legislator dapil DKI Jakarta III itu.
Baca Juga: Genap berusia 36 tahun, Menteri Nadiem punya kekayaan Rp 1,23 triliun
Perjanjian MLA ini terdiri dari 39 pasal, yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.
Sejalan dengan itu, perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud) sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia, dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News