kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK sambut positif disetujuinya RUU perjanjian MLA Indonesia - Swiss


Rabu, 08 Juli 2020 / 12:16 WIB
KPK sambut positif disetujuinya RUU perjanjian MLA Indonesia - Swiss
ILUSTRASI. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

Rapat Panja tersebut dihadiri wakil pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan delegasi Kementerian Luar Negeri. Sahroni seperti dikutip Parlementaria, yang diunggah di www.dpr.go.id (3/7) menyatakan DPR RI memandang bahwa RUU MLA RI-Swiss ini sangat menguntungkan bagi Indonesia.

Undang-Undang tersebut nantinya akan menjadi platform kerja sama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery). "Alhamdulillah ini berjalan lancar ya. Ini untuk kebaikan bersama kedua negara," kata Syahroni. Dengan Undang-Undang ini maka Indonesia punya dasar hukum yang kuat saat masalah timbal balik.

Sahroni menilai aturan ini penting lantaran Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa serta memiliki teknologi informasi yang mumpuni, sehingga Indonesia sangat membutuhkan MLA tersebut.

Menurut dia, MLA ini sangat strategis. Apalagi Swiss sudah memiliki teknologi canggih dalam pertukaran data dan informasi. "Cuma di Indonesia agak lambat karena informasi data yang tidak akurat," imbuh legislator dapil DKI Jakarta III itu.

Baca Juga: Genap berusia 36 tahun, Menteri Nadiem punya kekayaan Rp 1,23 triliun

Perjanjian MLA ini terdiri dari 39 pasal, yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

Sejalan dengan itu, perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud) sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia, dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×