kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,02   6,42   0.65%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dalami sewa rumah persembunyian Nurhadi, KPK periksa eks manajer Agung Podomoro


Selasa, 07 Juli 2020 / 23:25 WIB
Dalami sewa rumah persembunyian Nurhadi, KPK periksa eks manajer Agung Podomoro
ILUSTRASI. Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tersebut diperiksa perdana terkait kasus suap gratifikasi senil


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa seorang karyawan swasta bernama Oktaria Iswara Zen yang diketahui mantan manajer PT Agung Podomoro Tbk (APLN) dan seorang wiraswasta bernama Sudirman, sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi, Selasa (7/7).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Oktaria, penyidik bertanya soal perannya sebagai perantara sewa rumah persembunyian Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE).

Baca Juga: Update kasus Nurhadi, besok (30/6) KPK panggil pemilik Bank Yudha Bhakti

"Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan dugaan sebagai perantara sewa antara pemilik rumah dengan penyewa yang rumahnya digunakan oleh Tersangka NHD dan Tersangka RHE untuk dijadikan tempat persembunyian ketika ditangkap KPK," kata Ali, Selasa malam.

Sementara, saat memeriksa Sudirman, penyidik mengonfirmasi terkait penjualan vila milik Nurhadi kepada Sudirman. "Penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dugaan penjualan Villa yang ada di wilayah Gadog milik Tersangka NHD dan Tin Zuraida kepada saksi," ujar Ali.

Di samping itu, KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa namanya pernah dipergunakan untuk dijadikan peralihan aset oleh Nurhadi untuk segera melapor kepada KPK. Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky yang sempat buron, ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu. Sedangkan Hiendra masih diburu KPK. Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Baca Juga: Tangkap Nurhadi, ini buronan yang masih jadi PR KPK

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Periksa 2 Saksi, KPK Konfirmasi soal Sewa Rumah Persembunyian Nurhadi dan Penjualan Vila",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×