kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.168.000   165.000   5,49%
  • USD/IDR 16.776   42,00   0,25%
  • IDX 8.232   -88,35   -1,06%
  • KOMPAS100 1.139   -9,43   -0,82%
  • LQ45 813   0,48   0,06%
  • ISSI 296   -9,48   -3,11%
  • IDX30 422   3,70   0,88%
  • IDXHIDIV20 501   7,26   1,47%
  • IDX80 126   -0,89   -0,70%
  • IDXV30 136   -1,76   -1,27%
  • IDXQ30 136   1,46   1,09%

KPK Rombak Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Pejabat Kini Maksimal Rp 1,5 Juta


Kamis, 29 Januari 2026 / 18:45 WIB
KPK Rombak Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Pejabat Kini Maksimal Rp 1,5 Juta
ILUSTRASI. Aturan gratifikasi KPK resmi berubah per 14 Januari 2026. Batas hadiah pernikahan dan sesama rekan kerja kini naik signifikan. Simak selengkapnya dampaknya bagi pejabat. (Gedung KPK/Kompas.com)


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan batas besaran gratifikasi lewat Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Aturan baru tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026.

Dalam aturan baru ini disebutkan penerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya wajib melaporkan gratifikasi yang diterima.

Kemudian Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib menolak gratifikasi.

Baca Juga: KPK Tangani 116 Kasus Sepanjang Tahun 2025

Sejumlah perubahan nominal pelaporan gratifikasi tersebut yakni terkait hadiah pernikahan/upacara adat atau keagamaan.

Tadinya, batas nominal hadiah yang diberikan maksimal Rp1 juta namun dalam aturan baru naik menjadi Rp1,5 juta. Kemudian, batas hadiah untuk sesama rekan kerja sebelumnya Rp200.000 atau total Rp1 juta per tahun.

Kini naik menjadi Rp500.000 atau total Rp1,5 juta per tahun.

Dalam aturan baru ini, KPK juga menghapus nilai batas gratifikasi untuk kategori hadiah perpisahan/pisah sambut/ulang tahun.

Alasan aturan gratifikasi diubah

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, kenaikan angka nominal dari aturan sebelumnya itu mengikuti tren inflasi saat ini.

"Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini ya, pasti secara inflasi kan perubahan apa nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu," kata Setyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

"Mungkin ya kita melihat bahwa angka Rp 1 juta mungkin sudah jarang orang itu ya, mungkin lebih dari Rp 1,5 juta sekarang. Nah jadi artinya 1.510.000 juga harusnya itu juga sudah bagian daripada gratifikasi," sambungnya.

Setyo berharap, tidak ada lagi pejabat/penyelenggara negara yang melakukan perbuatan suap.

“Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya," ucap dia.

Penting untuk cegah korupsi

Secara terpisah, eks penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan, Undang-Undang tidak mempunyai aturan teknis mengenai berapa besaran gratifikasi sehingga memang KPK perlu membuat aturan turunan.

Baca Juga: KPK Telah Mengembalikan Aset kepada Kas Negara Senilai Rp 1,5 Triliun Sepanjang 2025

Dia berharap aturan baru tersebut dapat mencegah korupsi.

“Aturan gratifikasi sejatinya memang upaya pencegahan korupsi terkait dengan meminimalisir adanya penerimaan penyelenggara negara atau ASN yang menerima sesuatu terkait dengan kewenangan atau jabatannya,” kata Yudi saat dihubungi, Rabu.

Yudi mengatakan, kasus korupsi berupa gratifikasi yang naik ke tahap penyidikan dengan nilai ratusan miliar cukup banyak ditangani KPK.

Karenanya, ia menilai aturan baru tersebut menjadi upaya pencegahan korupsi.

“Jadi penyesuaian KPK sebenarnya dibaca bahwa pencegahan terhadap gratifikasi ilegal harus dimasifkan,” ujarnya.

Selanjutnya: Masyarakat Simpan Uang buat Ramadan, Setoran Pajak Awal Tahun Terancam Lesu

Menarik Dibaca: 5 Pantangan saat Menghadapi Anak Tantrum, Ini Solusi agar Si Kecil Kembali Tenang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×