Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merilis hasil studinya terkait perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) minggu depan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyusul dengan ajakan Koordinator Tim Perumus KUHP untuk memperdebatkan soal materi RUU KUHP tersebut.
"Studi ini akan mengumumkan berbagai masalah yang disebutkan dalam draft akademik dan rumusan pasal-pasal dalam KUHP," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (28/2).
Lebih lanjut Bambang mengungkapkan, sebagai salah satu perumus sudah seyogyanya sedari awal Tim Perumus KUHP mengajak semua stakeholders untuk terlibat. Baik dalam diskusi maupun memperdebatkan pasal-pasal penting.
"Yang dalam konteks KPK adalah pasal-pasal Tipikor (tindak pidana korupsi)," tambah Bambang. Sebelumnya, Muladi menantang KPK berdebat soal materi RUU KUHP yang dipermasalahkan.
Dia meminta KPK jangan hanya melempar opini di media massa dan malah memperkeruh permasalahan. Muladi juga menampik isu soal pelemahan wewenang KPK.
Dia yakin tidak pernah ada kongkalikong antara pemerintah, DPR, dan tim perumus KUHP buat memangkas kewenangan lembaga anti rasuah itu.
Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional itu meminta KPK jangan terlalu mempersoalkan revisi KUHP. Dia beralasan, pasal korupsi di KUHP cuma 15 pasal dari keseluruhan 766 pasal di KUHP.
Dia berjanji kewenangan lembaga khusus macam Badan Narkotika Nasional, KPK, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan, dan soal terorisme tidak akan diutak-atik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News