kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mahfud: Akil "bermain" sendiri dengan dalil bisnis


Jumat, 28 Februari 2014 / 10:33 WIB
Mahfud: Akil
ILUSTRASI. Warga mengenakan masker melintas di terowongan Kendal, Jakarta,


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai nota keberatan Akil Mochtar justru menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji sengketa Pilkada Banten.

Menurut Mahfud, nota keberatan yang dibacakan di persidangan, Kamis (27/2), itu menunjukkan bahwa Akil "bermain" sendiri dengan dalih bisnis. "Jelas sekali bahwa panel hakim tak ada urusan dengan suap-menyuap sebab Akil bermain sendiri dengan dalih bisnis CV Ratu Samagat," kata Mahfud melalui pesan singkat, Kamis (27/2) malam, kepada Kompas.com.

Dalam nota keberatan atau eksepsinya, Akil membantah menerima Rp 7,5 miliar dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terkait penanganan sengketa Pilkada Banten. Sebab, saat itu ia bukan ketua panel yang menangani perkara tersebut.

Selain itu, uang Rp 7,5 miliar bukan ditransfer ke rekening Akil, melainkan ke CV Ratu Samagat. Akil kemudian menuding JPU KPK tidak berani mencantumkan nama Mahfud MD yang saat itu menjadi ketua panel perkara Pilgub Banten.

Akil mengaku heran dengan tidak adanya uraian terkait ketua dan anggota panel dalam dakwaan terkait Pilkada Banten. Sebab, dalam dakwaan sengketa pilkada lainnya, jaksa menyebutkan siapa ketua panel perkara tersebut.

Menurut Mahfud, eksepsi Akil yang juga mantan Ketua MK itu membuat jelas dana Rp 7,5 miliar tidak terkait panel yang dipimpinnya. "Di situ teori menembak dari atas kuda berlaku. Justru salah kalau KPK menyebut nama majelis panel terkait dengan suap itu. Sebab, panel sudah bekerja murni dan bersih, tapi Akil menegosiasikan perkara itu di luar pengetahuan hakim-hakim lain," katanya.

Selain itu, lanjut Mahfud, Akil diduga sudah kongkalikong soal Pilgub Banten jauh sebelum perkara tersebut masuk di MK. "Akil sudah menerima transfer untuk Pilgub Banten pada 18 Oktober (2011), padahal pilkadanya baru berlangsung pada 22 Oktober (2011). MK baru menangani perkara itu 8 November (2011). Jadi, sudah ada indent perkara jauh sebelumnya," terang Mahfud. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×