kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mahfud: Akil "bermain" sendiri dengan dalil bisnis


Jumat, 28 Februari 2014 / 10:33 WIB
Mahfud: Akil
ILUSTRASI. Warga mengenakan masker melintas di terowongan Kendal, Jakarta,


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai nota keberatan Akil Mochtar justru menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji sengketa Pilkada Banten.

Menurut Mahfud, nota keberatan yang dibacakan di persidangan, Kamis (27/2), itu menunjukkan bahwa Akil "bermain" sendiri dengan dalih bisnis. "Jelas sekali bahwa panel hakim tak ada urusan dengan suap-menyuap sebab Akil bermain sendiri dengan dalih bisnis CV Ratu Samagat," kata Mahfud melalui pesan singkat, Kamis (27/2) malam, kepada Kompas.com.

Dalam nota keberatan atau eksepsinya, Akil membantah menerima Rp 7,5 miliar dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terkait penanganan sengketa Pilkada Banten. Sebab, saat itu ia bukan ketua panel yang menangani perkara tersebut.

Selain itu, uang Rp 7,5 miliar bukan ditransfer ke rekening Akil, melainkan ke CV Ratu Samagat. Akil kemudian menuding JPU KPK tidak berani mencantumkan nama Mahfud MD yang saat itu menjadi ketua panel perkara Pilgub Banten.

Akil mengaku heran dengan tidak adanya uraian terkait ketua dan anggota panel dalam dakwaan terkait Pilkada Banten. Sebab, dalam dakwaan sengketa pilkada lainnya, jaksa menyebutkan siapa ketua panel perkara tersebut.

Menurut Mahfud, eksepsi Akil yang juga mantan Ketua MK itu membuat jelas dana Rp 7,5 miliar tidak terkait panel yang dipimpinnya. "Di situ teori menembak dari atas kuda berlaku. Justru salah kalau KPK menyebut nama majelis panel terkait dengan suap itu. Sebab, panel sudah bekerja murni dan bersih, tapi Akil menegosiasikan perkara itu di luar pengetahuan hakim-hakim lain," katanya.

Selain itu, lanjut Mahfud, Akil diduga sudah kongkalikong soal Pilgub Banten jauh sebelum perkara tersebut masuk di MK. "Akil sudah menerima transfer untuk Pilgub Banten pada 18 Oktober (2011), padahal pilkadanya baru berlangsung pada 22 Oktober (2011). MK baru menangani perkara itu 8 November (2011). Jadi, sudah ada indent perkara jauh sebelumnya," terang Mahfud. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×