kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.404   -16,00   -0,10%
  • IDX 7.123   28,70   0,40%
  • KOMPAS100 1.037   6,35   0,62%
  • LQ45 808   5,59   0,70%
  • ISSI 223   0,47   0,21%
  • IDX30 422   2,38   0,57%
  • IDXHIDIV20 502   0,52   0,10%
  • IDX80 117   0,70   0,61%
  • IDXV30 119   -0,15   -0,12%
  • IDXQ30 138   0,32   0,23%

KPK perpanjang penahanan tersangka suap Bakamla


Kamis, 09 Februari 2017 / 20:26 WIB
KPK perpanjang penahanan tersangka suap Bakamla


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi (ESH). Eko Susilo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Yang bersangkutan tetap ditahan hingga 30 hari ke depan. Alasannya, penyidik masih membutuhkan keterangan untuk melengkapi berkas perkaranya dalam kasus dugaan suap ini.

"ESH hari ini dilakukan proses perpanjangan penahanan tahap pertama selama 30 hari mulai tgl 13 Februari hingga 14 Maret 2017," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap tersebut. Empat orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi, serta tiga pejabat PT Merial Esa Indonesia yakni Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.

Sementara pihak POM TNI telah menahan dan menetapkan satu tersangka lainnya yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksmana Pertama (Laksma) Bambang Udoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×