kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK perpanjang penahanan tersangka suap Bakamla


Kamis, 09 Februari 2017 / 20:26 WIB
KPK perpanjang penahanan tersangka suap Bakamla


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi (ESH). Eko Susilo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Yang bersangkutan tetap ditahan hingga 30 hari ke depan. Alasannya, penyidik masih membutuhkan keterangan untuk melengkapi berkas perkaranya dalam kasus dugaan suap ini.

"ESH hari ini dilakukan proses perpanjangan penahanan tahap pertama selama 30 hari mulai tgl 13 Februari hingga 14 Maret 2017," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap tersebut. Empat orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi, serta tiga pejabat PT Merial Esa Indonesia yakni Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.

Sementara pihak POM TNI telah menahan dan menetapkan satu tersangka lainnya yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksmana Pertama (Laksma) Bambang Udoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×