kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.079   -31,00   -0,17%
  • IDX 6.047   7,29   0,12%
  • KOMPAS100 791   2,61   0,33%
  • LQ45 601   1,68   0,28%
  • ISSI 209   -0,61   -0,29%
  • IDX30 340   1,00   0,30%
  • IDXHIDIV20 423   1,24   0,29%
  • IDX80 90   0,23   0,26%
  • IDXV30 116   0,16   0,14%
  • IDXQ30 109   0,32   0,29%

Penyuap kasus Bakamla minta jadwal ulang


Kamis, 22 Desember 2016 / 21:21 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Tersangka penyuap pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), FD (Fahmi Darmawansyah) tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia ini disebut-sebut masih berada di luar negeri.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, bilang, berdasarkan penutusan kuasa hukum,  FD meminta dijadwalkan ulang dan akan datang pada pemanggilan berikutnya. "Minta dijadwalkan ulang," kata Febri, Kamis (22/12).

Hari ini Fahmi dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Edi Susilo Hadi, Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla. Pemanggilan kali ini baru yang pertama, sehingga KPK belum akan melakukan pemanggilan paksa.

Dalam kasus ini, Fahmi bersama dua karyawan PT MTI Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memberikan uang senilai Rp 2 miliar kepada Eko.

Uang diberikan sebagai suap agar PT MTI memenangkan lelang pengadaan satelit monitoring. Eko ini merupakan pejabat yang memiliki kuasa penggunaan anggaran (KPA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×