kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.042   34,00   0,19%
  • IDX 6.320   85,12   1,37%
  • KOMPAS100 832   13,60   1,66%
  • LQ45 635   11,28   1,81%
  • ISSI 218   2,09   0,97%
  • IDX30 357   7,08   2,02%
  • IDXHIDIV20 439   8,12   1,89%
  • IDX80 95   1,54   1,64%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 114   1,99   1,77%

Penyuap kasus Bakamla minta jadwal ulang


Kamis, 22 Desember 2016 / 21:21 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Tersangka penyuap pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), FD (Fahmi Darmawansyah) tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia ini disebut-sebut masih berada di luar negeri.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, bilang, berdasarkan penutusan kuasa hukum,  FD meminta dijadwalkan ulang dan akan datang pada pemanggilan berikutnya. "Minta dijadwalkan ulang," kata Febri, Kamis (22/12).

Hari ini Fahmi dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Edi Susilo Hadi, Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla. Pemanggilan kali ini baru yang pertama, sehingga KPK belum akan melakukan pemanggilan paksa.

Dalam kasus ini, Fahmi bersama dua karyawan PT MTI Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memberikan uang senilai Rp 2 miliar kepada Eko.

Uang diberikan sebagai suap agar PT MTI memenangkan lelang pengadaan satelit monitoring. Eko ini merupakan pejabat yang memiliki kuasa penggunaan anggaran (KPA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×