kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.450   11,00   0,07%
  • IDX 7.897   95,25   1,22%
  • KOMPAS100 1.105   16,50   1,52%
  • LQ45 800   7,00   0,88%
  • ISSI 270   4,28   1,61%
  • IDX30 415   4,17   1,01%
  • IDXHIDIV20 483   5,65   1,18%
  • IDX80 122   1,14   0,94%
  • IDXV30 134   2,12   1,61%
  • IDXQ30 134   1,50   1,14%

KPK periksa Setya Novanto sebagai saksi Rusli


Senin, 19 Agustus 2013 / 11:18 WIB
KPK periksa Setya Novanto sebagai saksi Rusli
ILUSTRASI. Ini Beberapa Kelebihan Memelihara Kucing Daripada Anjing


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil  bendahara umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai saksi terkait perkara kasus dugaan korupsi revisi peraturan daerah penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau tahun 2010.

Pria yang mengenakan kemeja batik itu datang ke KPK untuk menjadi saksi mantan Gubernur Riau Rusli Zaenal.

"Dia jadi saksi Lukman Abas karena pak RZ mau pemberkasan juga," kata kuasa hukumnya Rudi Alfonso saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Senin (19/8).

Sementara Setya yang datang terlebih dahulu sekitar pukul 08.30 WIB itu enggan berkomentar banyak.

Menurut Rudi, ini merupakan pemeriksaan yang wajar karena sebelumnya kliennya juga pernah menjadi saksi dalam perkara yang sama untuk tersangka Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Riau Lukman Abbas.

Sayang, Rudi enggan untuk menjelaskan lebih lanjut keterkaitan Setya dalam perkara Rusli. "Nanti deh kalau udah selesai saya kasih pres release. Nanti aja," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK resmi menahan Rusli Zainal di Rutan Cipinang cabang KPK. Ia ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan Peraturan Daerah untuk PON tahun 2011 dan kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di kabupaten Palelawan dan Siak. Orang nomor satu di Riau itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan menerima suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×