Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Tak tanggung-tanggung, hari ini (10/7), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan enam rumah di Riau yang terkait dengan mantan Gubernur Rusli Zaenal. Rusli sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perubahan Perda Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2011 dan kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
"Hari ini sejumlah penyidik melakukan penggeledahan terkait dengan kasus untuk tersangka RZ," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di kantornya, Jakarta, Rabu (10/7).
Adapun enam rumah yang digeledah tersebut terletak di lokasi sebagai berikut :
1. Rumah di Jl Kapausari, Tangkerang Timur, Pekanbaru
2. Rumah di Jl Tambelan no 6 dan 8, Kelurahan Simpang IV, Pekanbaru, Riau
3. Rumah di Jl Diponegoro no 9 atau di Jl Petala Bumi no 9
4. Rumah di Jl Sultan Syarief Hasyim no 47, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru
5. Rumah Jl Sultan Syarief Khosim, Gg Selamat, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru
6. Rumah Jl Thamrin Ujung atau Jl Cemara Ujung no 130, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail,Pekanbaru
Hanya saja, saat ditanya lebih lanjut pemilik rumah yang digeledah tersebut, Johan mengaku belum mengetahuinya.
Seperti diketahui, KPK resmi menahan Rusli Zainal di rutan Cipinang cabang KPK. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi sekaligus. Orang nomor satu di Riau itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan menerima suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News