kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ical besuk Rusli Zainal di tahanan KPK


Senin, 01 Juli 2013 / 12:35 WIB
Ical besuk Rusli Zainal di tahanan KPK
ILUSTRASI. Promo Sociolla The Age Defenders


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Berselang dua pekan dari penahanan Gubernur Riau Rusli Zaenal terkait kasus dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan korupsi kehutanan di Palelawan, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie baru menyempatkan diri membesuk Rusli di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, bos Bakrie Grup itu menolak jika jadwal besuknya dinilai terlambat. "Sudah lama karena saya ke daerah-daerah. Jadi belum sempat ke sini. Tidak ada yang namanya telat," kata politisi yang akrab disapa Ical saat tersebut saat ditemui di Rutan KPK, Jakarta, Senin (1/7).

Ical tiba di Rutan KPK didampingi oleh anggota komisi III DPR Nudirman Munir. Ia berada di Rutan KPK selama sekitar 30 menit. Sebelum pulang, ia pun sempat berpesan agar kader partainya itu tabah menjalani proses hukum. "Saya cuma minta Pak Rusli tabah saja, supaya nanti pertanggungjawabannya sebagai gubernur diserahkan dengan baik," pesannya.

Meski kini sudah berstatus tersangka dan ditahan KPK, menurut Ical, Rusli masih menjabat kader partai Golkar. Bahkan kata dia, gubernur Riau itu masih menjadi ketua DPP Partai Golkar Riau. Ical menilai, dalam kasus PON dan korupsi kehutanan Rusli belum tentu bersalah.

"Beliau kan belum bersalah. Nanti kalau sudah diputuskan (pengadilan), seseorang kan harus diputuskan terlebih dahulu apakan bersalah atau tidak," imbuh Ical.

Seperti diketahui, KPK resmi menahan Rusli Zainal di rutan Cipinang cabang KPK. Ia ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penganggaran PON tahun 2011 dan kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di kabupaten Palelawan dan Siak, Riau. Orang nomor satu di Riau itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan menerima suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×