Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk membatalkan penyitaan terhadap salah satu unit di apartemen Belleza yang diduga ditinggali oleh Syafirah, istri Gubernur Riau Rusli Zaenal.
Juru bicara KPK, Johan Budi bilang, penyitaan dibatalkan karena apartemen tersebut bukan milik yang bersangkutan. "Apartemen itu ternyata disewa atas nama Syarifah," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan persnya, Senin (1/7).
Menurut Johan, dengan demikian barang hasil penggeledahan yang disita terkait Rusli hanya tinggal 3 mobil yang terdiri dari Honda Freed warna hitam Nopol B 130 LAK, Honda Accord warna hitam nopol B 11 SY dan Honda Jazz merah nopol B 517 TY. Penggeledahan itu sendiri dilakukan pada Kamis (20/6) pekan lalu.
Seperti diketahui, KPK resmi menahan Rusli Zainal di rutan Cipinang cabang KPK. Ia ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penganggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2011 dan kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di kabupaten Palelawan dan Siak.
Orang nomor satu di Riau itu menduga, Rusli Zaenal melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan dan juga diduga menerima suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News