Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut siapa dibalik dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda S. Goeltom. Kali ini, penyidik KPK memeriksa Kepala Cabang Bank Artha Graha Arifin Djaja.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, Arifin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti. Menurutnya, Arifin dimintai keterangan soal 480 lembar cek yang senilai Rp 24 miliar.
Cek tersebut diterbitkan Bank Artha Graha lalu diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004 yang diduga untuk memuluskan pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. "Kami memeriksa yang bersangkutan untuk melengkapi fakta-fakta terkait kasus tersebut," katanya, Jumat (13/1).
Arifin menjalani pemeriksaan selama tujuh jam. Usai diperiksa, Arifin tak banyak bicara. Dia memilih bungkam ketika ditanya para wartawan.
Hingga saat ini sudah ada sejumlah pegawai Bank Artha Graha yang diperiksa penyidik KPK. Selain Arifin, KPK juga telah memeriksa Kepala Divisi Treasury PT Bank Artha Graha, Gregorius Suryo Wiarso, pegawai Bank Artha Graha bagian Treasury, Suparno dan Cash Officer Bank Artha Graha bernama Tutur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News