Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Nunun Nurbaetie, tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Nunun diperiksa KPK sebagai tersangka dalam penyelidikan dugaan suap terkait pemilihan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubenur Senior BI pada tahun 2004.
Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK. Setiba di KPK, Nunun tidak bicara banyak. Cuma ia mengaku tidak sehat saat pemeriksaan dilakukan. Ia didampingi kuasa hukumnya, Ina Rahman.
Pemeriksaan terhadap Nunun ini dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi untuk Nunun. Mereka yang diperiksa seblumnya adalah anggota DPR yang menerima suap sebesar Rp 24 miliar yang diberikan dalam bentuk cek.
KPK juga tidak menutup kemungkinan akan menetap tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Miranda yang secara fakta menikmati keuntungan atas suap tersebut dengan terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News