Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang rampasan negara pada Rabu (11/6). Barang yang dilelang cukup beragam, mulai dari tanah, rumah, apartemen, mobil, motor, smarphone hingga alat rumah tangga seperti ketel dan gelas.
Mengutip katalog lelang periode Juni 2025 , properti yang dilelang tidak hanya berlokasi di Jakarta saja. Ada yang berlokasi di Bandung, Bogor, Surabaya, Palembang, Pekanbaru, Dumai. Harga limitnya mulai dibuka di harga Rp 435 juta.
Kemudian ada pula 2 sepeda Brompton type Explore dengan harga limit Rp 37,39 juta. Selain Brompton, KPK juga melelang sepeda merek Patrol dan Lapierre.
Dari masih dari sektor kendaraan. KPK juga melelang sepeda motor Triump Speedmaster Bonneville dengan harga limit Rp 207,57 juta. Lalu ada mobil VW Carravelle, Chevrolet dan Proton.
Baca Juga: Ini Cara Mengikuti Lelang Barang Sitaan KPK dan Syarat untuk Peserta
Tak hanya itu, yang juga menarik perhatian, besok KPK juga melelang beberapa unit iPhone, seperti model iPhone 13 Pro, iPhone 11 Pro, iPhone XR, iPhone XS (MT9G2PA/A), iPhone 7 Plus.
Harga limit untuk iPhone yang dilelang bervariasi. Khusus model iPhone XS keluaran 2018 dibuka mulai Rp 685.000. Ini menjadikannya sebagai iPhone termurah di lelang KPK.
Sementara model iPhone yang lebih baru dilelang dengan harga lebih tinggi. Misalnya, iPhone 13 Pro (A2638) dibuka mulai Rp 8.498.000. Lalu, model iPhone 12 Pro dibuka mulai Rp Rp 7.103.000. Sementara iPhone 11 Pro (sepaket dengan ponsel Oppo) dilelang mulai Rp 5.855.000.
Selain iPhone, ada pula smartphone lain seperti Samsung Galaxy Z Fold 3 5G, Galaxy A53 5G, dan Galaxy Note 20 Ultra yang ikut dilelang. Harga lelang juga beragam, dibuka mulai Rp 1.219.000.
Syarat ikuti lelang
Lelang akan dilakukan secara daring melalui situs resmi DJKN di lelang.go.id mulai pukul 10.00 WIB. Peserta yang berminat harus memiliki akun di platform tersebut dan mengikuti petunjuk teknis lelang secara detail.
Setiap peserta lelang wajib membayar uang jaminan terlebih dahulu, yang besarnya disesuaikan dengan nilai limit dari barang yang diminati.
Uang jaminan ini harus disetor paling lambat satu hari sebelum lelang berlangsung. Jika peserta menang namun tidak menyelesaikan pelunasan dalam waktu lima hari kerja, maka uang jaminan akan hangus dan menjadi milik negara.
Untuk mengetahui rincian barang yang akan dilelang pada 11 Juni besok, Anda bisa membuka situs www.kpk.go.id pada bagian informasi lelang.
Selanjutnya: 4 Resep Minuman Penurun Kolesterol setelah Menyantap Daging Kurban, Segar dan Sehat
Menarik Dibaca: BCA Hadirkan Layanan Transaksi Mata Uang Won Korea Selatan (KRW), Berikut Promonya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News