Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/2) ini, menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama PT Mabua Harley-Davidson Djonnie Rahmat. Djonnie dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hadinoto Soedigno, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Garuda)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca Juga: Terpopuler: Benny Tjokro dijerat pasal korupsi, skema MYRX investor dibayar rumah
Pantauan Kompas.com, Djonnie telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.14 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Belum diketahui apa yang akan didalami KPK dalam pemeriksaan hari ini. Namun, diketahui bahwa Soetikno Soedarjo, eks bos MRA Group yang membawahi Mabua, berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini.
PT Mabua Harley Davidson sendiri merupakan perusahaan yang pernah memegang distribusi motor mewah merek Harley Davidson di Indonesia hingga 2016 lalu.
KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan di PT Garuda Indonesia, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk Hadinoto Soedigno, dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Mereka diduga terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk. Dalam pengembangannya, KPK menduga, ada suap yang didapat dari 4 pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013.
Baca Juga: Kejagung jerat pasal korupsi ke Benny Tjokro di kasus Jiwasraya
Empat pabrikan itu adalah Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft. Soetikno diduga memberikan sebagian komisi kepada Emirsyah dan Soedigno sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.
"SS (Soetikno) diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening HDS (Soedigno) di Singapura," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Rabu (7/8/2019) lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suap Garuda, KPK Periksa Bos PT Harley-Davidson"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News