Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan di PT Garuda Indonesia, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk Hadinoto Soedigno, dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Mereka diduga terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk. Dalam pengembangannya, KPK menduga, ada suap yang didapat dari 4 pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013.
Baca Juga: Kejagung jerat pasal korupsi ke Benny Tjokro di kasus Jiwasraya
Empat pabrikan itu adalah Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft. Soetikno diduga memberikan sebagian komisi kepada Emirsyah dan Soedigno sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.
"SS (Soetikno) diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening HDS (Soedigno) di Singapura," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Rabu (7/8/2019) lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suap Garuda, KPK Periksa Bos PT Harley-Davidson"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News