kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK periksa Dirut PT CECH dan Direktur PT PJBI untuk kasus Idrus Marham


Senin, 26 November 2018 / 16:52 WIB
KPK periksa Dirut PT CECH dan Direktur PT PJBI untuk kasus Idrus Marham
ILUSTRASI. SIDANG SUAP PLTU RIAU-1


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun terkait kasus korupsi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

“Wang Kun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham),” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/11).

Selain itu turut diagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Pembangkit Jawa Bali Investasi, Amir Faisal terkait kasus yang sama.

Kemudian juga ikut diperiksa anggota DPR, Poppy Laras Sita, Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa Bali Investasi, Lusiana Ester dan seorang supir bernama Edy Rizal Luthan.

Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Mantan Menteri Sosial tersebut. Idrus Marham dalam kasus ini diduga mengetahui mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut dijanjikan menerima US$ 1,5 juta oleh Johannes Kotjo.

Hingga saat ini Idrus menolak semua sangkaan KPK kepadanya. Dalam persidangan Kotjo sebelumnya yang menghadirkannya sebagai saksi kala itu, Idrus mengklaim bertemu dengan Kotjo bertujuan untuk minta bantuan amal dan infaq untuk pemuda Masjid. Hal itu disebutkan karena kapasitasnya sebagai Ketua Umum Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia.

Idrus dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×