Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (29/11).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Jumat (29/11).
Saksi-saksi tersebut yakni berasal dari pihak swasta, yaitu Freddy Prawiradiredja, Deni Saputra, Jaja Raharja, Ade Yunus, Maemunah Ilyas. Selain itu, Wakil Kepala Cabang BPD Kalimantan Barat Iwan, mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan anggota DPRD Kabupaten Lebak, Banten, Aang Rasidi.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK baru saja melakukan penyitaan 18 unit mobil yang diduga ada kaitannya kasus yang menjerat Akil Mochtar. Kini, 18 unit mobil hasil sitaan tersebut kini telah berada di Kantor KPK, Jakarta. Meski demikian, Juru Bicara KPK Johan Budi pun belum dapat dikonfirmasi terkait kepemilikan dan asal mobil-mobil tersebut.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan Akil terkait kasus Pilkada Gunung Mas. Akil bersama Chairun Nisa diduga menerima suap dari Cornelis Nalau dan Hambit Bintih. Kini KPK telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.
Sedangkan dalam kasus Pilkada Lebak, Akil bersama dengan Susi Tur Andayani juga diduga menerima suap dari Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini yaitu berupa uang senilai Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News