Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap harta benda terkait dengan kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
"Ada 18 unit mobil terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uangnya Akil," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (29/11). Lebih lanjut Johan mengatakan, 18 mobil hasil sitaan tersebut kini sudah berada di kantor KPK.
Namun, saat ditanyai asal dan kepemilikan mobil tersebut, Johan mengaku harus menunggu konfirmasi dari penyidik. "Sedang saya tanyakan," kata dia.
Terkait kasus ini, beberapa waktu lalu, tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan satu bidang tanah dan bangunan milik Akil yang berada di Jalan Karya Baru Nomor 20, Pontianak serta satu bidang tanah dan bangunan yang diduga milik kerabat Akil terkait kasus yang sama.
Selain itu, KPK juga turut menyita sebuah mobil Fortuner dengan nomor polisi KB 988 TY atas nama istri Akil, Ratu Rita. KPK juga pernah melakukan penggeledahan dan penyitaan di kediaman Akil di Kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta.
Di rumah itu, KPK menyita tiga mobil mewah milik Akil. Ketiga mobil mewah itu adalah Mercedes Benz S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Di tempat itu, penyidik KPK juga menyita surat berharga senilai Rp 2 miliar.
Sebelumnya, masih terkait kasus yang sama, tim penyidikan KPK juga menyita uang dalam dollar Singapura yang nilainya sekitar Rp 2,7 miliar dalam penggeledahan di rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra.
Akil ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus, yakni penerimaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, dan melakukan tindak pidana pencucian uang. KPK telah memblokir sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya, termasuk rekening CV Ratu Samagat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News