Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan untuk enam tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Perpanjangan masa tahanan tersebut dilakukan untuk 30 hari ke depan sejak hari ini, Kamis (28/11).
"Perlu disampaikan bahwa hari ini ada perpanjangan masa tahanan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan penanganan perkara sengketa Pilkada untuk 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta (Kamis 28/11).
Adapun keenam tersangka tersebut yakni Akil Mochtar (mantan Ketua MK), Chairun Nisa (anggota DPR RI), Cornelis Nalau (pengusaha), Hambit Bintih (Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah), Susi Tur Andayani (advokat) dan Tubagus Chaery Wardana alias Wawan (pengusaha).
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan Akil terkait kasus Pilkada Gunung Mas. Akil bersama Chairun Nisa diduga menerima suap dari Cornelis Nalau dan Hambit Bintih. Kini KPK telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.
Sedangkan dalam kasus Pilkada Lebak, Akil bersama dengan Susi Tur Andayani juga diduga menerima suap dari Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini yaitu berupa uang senilai Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News