Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Lebak terpilih, Iti Oktavia Jayabaya terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/11).
Rencananya anak Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya tersebut akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Akil Mochtar)," Kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Senin (25/11).
Iti sendiri tiba di Kantor KPK sekitar pukul 9.45 WIB. Iti datang dengan mengenakan baju gamis berwarna biru tua dibalut jilbab berwarna hijau kebiru-biruan.
Iti pun mengakui kedatangannya pagi ini untuk menjalani pemeriksaan. "Saya diminta datang untuk diminta keterangan," kata Iti kepada awak media.
Lebih lanjut anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut mengaku bahwa dirinya hanya mengetahui dari media bahwa putusan MK untuk melalukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Lebak tersebut diduga ada permainan suap. Namun dirinya mengaku tidak ada permintaan uang dari MK terkait hal tersebut.
"Karena hasilnya Kabupaten Lebak sudah cukup bagus ya. Teman-teman bisa lihat bagaimana perkembangannya," imbuh Iti.
Selain memanggil Iti, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, yakni pasangan calon wakil bupati terpilih Ade Sumardi (Ketua DPC PDI-P Lebak).
Selain itu, KPK juga memanggil lawan calon bupati dan calon wakil bupati Lebak, Pepep Faisaludin (anggota DPRD Kabupaten Lebak)-Aang Rasidi (anggota DPRD Kabupaten Lebak).
Perlu diketahui, Iti bersama dengan dengan Ade Sumardi merupakan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Lebak terpilih tahun 2014-2019. Pasangan ini mengalahkan calon bupati dan calon wakil bupati Lebak yang diusung Golkar Amir Hamzah-Kasmin Bin Saelan.
Kemudian pasangan Amir-Kasmin mengajukan gugatan ke MK atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Iti-Ade. Akhirnya MK mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan KPU untuk mengulang Pilkada Lebak.
Dalam PSU beberapa waktu lalu, pasangan Iti-Ade kembali unggul. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, DPI-P, Hanura, Gerindra, PPP, PKS, dan PKNU tersebut menduduki urutan pertama mengalahkan pasangan Amir-Kasmin dan Pepep Faisaludin-Aang Rasidi.
Terkait putusan MK tersebut, KPK menduga ada uang yang diberikan kepada Ketua MK, Akil Mochtar. Uang tersebut juga diduga diberikan oleh Tubagus Chaery Wardana yang merupakan adik Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten.
Dalam hal ini, Atut diduga sebagai pihak yang memerintahkan pemberian uang kepada Akil agar pasangan Amir-Kasmin dimenangkan dalam perkara Pilkada Lebak tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News